GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa delapan saksi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Selasa (01/9/2026).
Pemeriksaan dilakukan personel Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan anggota, Selasa (25/8/2026). Petugas turun langsung ke lokasi untuk menggali informasi dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja atau partai, pengawas lokasi hingga Kepala Desa Karya Baru.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, dengan pemodal yang berbeda-beda,” ujar Maruly.
Aktivitas tambang tersebut menggunakan mesin dompeng, mesin alkon, serta sejumlah peralatan tambang tradisional. Hasil tambang disebut dijual kepada pihak penadah di lokasi, kemudian hasilnya dibagikan kepada para pekerja secara tunai.
Para saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi berupa IUP, IUPK, maupun IPR atas aktivitas pertambangan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, petugas turut mengamankan enam unit mesin dompeng berbagai merek beserta perlengkapannya, antara lain keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air.
Seluruh proses pemeriksaan berlangsung aman dan kooperatif. Tidak ditemukan adanya perlawanan maupun upaya menghalangi petugas.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi administrasi penyelidikan sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya.@Tgk Zunet







