YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY melakukan razia di sebuah apartemen yang terletak di Kampung Seturan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY, Kombes Pol Arief Darmawan, SSi, MIP, menuturkan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Minggu (18/2/2024),
“Operasi kami menyasar sejumlah kos eksklusif dan apartemen yang ada di Seturan, Sleman,” katanya.
Kombes Arief menerangkan razia yang dilaksanakan, Sabtu (17/2/2024) siang, digelar secara periodik dan merupakan implementasi penegakan hukum serta upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Diharapkan dari kegiatan tersebut dapat menciptakan DIY sebagai wilayah yang bersinar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar dia.
Tim BNNP DIY kemudian melakukan tes urin secara acak terhadap penghuni apartemen eksklusif, dengan hasil satu orang positif methamphetamine atau sabu dan tiga orang positif benzodiazephine.
“Terhadap empat orang tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNP DIY,” ucapnya.
Kombes Pol Arief Darmawan menyebutkan, penyalahgunaan narkoba di hunian eksklusif seperti kos dan apartemen kerap kali terjadi. Lingkungan yang tertutup dan privat, serta tetangga yang terkesan acuh tak acuh, semakin menyuburkan perilaku pengguna narkoba di lingkungan tersebut.
“Apartemen dan kos-kosan eksklusif tanpa induk semang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sehingga BNNP DIY menggiatkan razia secara terus-menerus dan menyeluruh di seluruh wilayah Yogyakarta,” kata Kombes Arief .@red