POLRI

BNNP DIY Ingatkan Bahaya Liquid Vape Ilegal, Waspada Ancaman Kesehatan dan Penyalahgunaan Narkotika

0
×

BNNP DIY Ingatkan Bahaya Liquid Vape Ilegal, Waspada Ancaman Kesehatan dan Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA — Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran liquid vape ilegal yang tidak hanya melanggar ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan publik.

Liquid vape ilegal diketahui tidak melalui pengawasan standar produksi dan distribusi yang ketat. Kandungan zat di dalamnya kerap tidak teruji secara medis, sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan, kerusakan organ tubuh, hingga ketergantungan terhadap zat berbahaya. Lebih dari itu, liquid vape ilegal juga rawan disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika dengan cara mencampurkan zat terlarang ke dalam cairan vape.

550x300

BNNP DIY bersama instansi terkait terus melakukan langkah pengawasan, edukasi, serta penindakan hukum guna menekan peredaran liquid vape ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan produk berisiko lainnya.

Dalam rangka pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum membeli produk vape. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan adanya pita cukai resmi, membeli produk hanya di toko yang memiliki izin, serta menghindari liquid vape dengan kemasan mencurigakan atau tanpa keterangan yang jelas.

BNNP DIY menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran produk ilegal dan berbahaya. Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekitar dari ancaman kesehatan dan penyalahgunaan narkotika.

Melalui semangat War on Drugs for Humanity, BNNP DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga masa depan bangsa dengan menolak narkoba dan segala bentuk produk ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id