MEDIA POLRI – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2) pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki total berat 102.369,90 gram, terdiri atas 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA, serta 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA, dan 10 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA guna uji laboratorium.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan total 10 tersangka. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BNN dalam penegakan hukum serta upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam kronologis pengungkapan, pada 13 Januari 2026, tim BNN mengamankan dua tersangka berinisial LA dan RP di sebuah rumah kos di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 29,63 gram dan 61 butir ekstasi dengan berat 34,21 gram.
Selanjutnya, pada 24 Januari 2026 di wilayah Aceh Timur, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MZ yang membawa lima karung goni berisi sabu di jalur Jalan Raya Medan–Banda Aceh. Pengembangan kasus masih dilakukan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Di Kota Tangerang, Banten, pada 9 Januari 2026, BNN juga mengungkap rumah produksi tembakau sintetis berbahan MDMB-4EN-PINACA dan mengamankan tiga tersangka berinisial AI, FR, dan FH beserta barang bukti serta peralatan produksi.
Pengungkapan lainnya dilakukan oleh BNNP DKI Jakarta di kawasan Terminal Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Januari 2026 dengan mengamankan tersangka MI yang membawa sabu. Selain itu, pada 20 Januari 2026 di Terminal Bayangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dua tersangka berinisial ME dan AP diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1.028,2 gram.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat.
BNN menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui langkah tegas dan terukur, BNN terus berupaya memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui pencegahan di lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, termasuk Call Center 184.@Red







