GRESIK – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam pemberantasan narkotika. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur, BNN RI berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand yang disamarkan sebagai barang impor.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan Rabu (1/7/2026), petugas mengamankan empat kontainer berisi 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton cannabis buds serta menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi yang pertama di Indonesia, di mana jaringan narkotika internasional memanfaatkan jalur perdagangan dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer untuk menyelundupkan cannabis buds dalam jumlah besar.
Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan menerima informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap seluruh proses importasi hingga akhirnya melakukan penindakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, narkotika disembunyikan dengan dua modus, yakni dimasukkan ke dalam 500 koper dan disamarkan di antara muatan yang diberi label produk lateks guna mengelabui petugas.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan tersebut dikendalikan dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, masing-masing berinisial CKF alias L, warga negara Malaysia, dan ZL alias J, warga negara Tiongkok. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana, perusahaan yang digunakan, serta kemungkinan adanya pengiriman serupa.
BNN RI menduga cannabis buds tersebut akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik (vape). Dari penyitaan tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan nilai kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp4,585 triliun.
BNN RI menilai kasus ini menunjukkan perubahan pola operasi sindikat narkotika internasional yang mulai memanfaatkan sistem perdagangan global dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase penyelundupan.
Karena itu, BNN RI menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta mitra internasional guna menutup celah penyelundupan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.@Red







