MEDIA POLRI – Badan Nasional Narkotika (BNN) RI resmi meluncurkan Layanan Call Center 184 sebagai upaya memperkuat akses informasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan narkotika. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti Ruang Layanan oleh Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/2/2026).
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan Layanan Call Center 184 bukan sekadar modernisasi fasilitas, melainkan bagian dari transformasi digital yang menjadi prioritas strategis BNN dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen BNN dalam mempercepat akselerasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memastikan kehadiran negara yang responsif, cepat, dan solutif bagi masyarakat,” ujar Suyudi Ario Seto.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan lebih mudah. Call Center 184 juga menyediakan layanan konsultasi rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme, prosedur, dan akses layanan rehabilitasi secara cepat, aman, dan terpercaya.
Beroperasi selama 7 x 24 jam, Layanan Call Center 184 menjadi simbol kesiapsiagaan BNN dalam memberikan pelayanan tanpa henti. Kepala BNN RI memastikan bahwa setiap data dan informasi yang masuk akan diperlakukan sebagai aset berharga yang dianalisis serta ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Lebih lanjut, ia berharap pembaruan layanan ini dapat menjadi katalisator penguatan koordinasi lintas sektoral, baik di lingkungan internal BNN maupun dengan aparat penegak hukum lainnya. Sistem yang dibangun juga dirancang sebagai dashboard informasi komprehensif guna mendukung proses pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan tepat sasaran.
Dengan peluncuran Layanan Call Center 184, BNN menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Perang terhadap narkotika tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga di ruang-ruang komunikasi publik. Kini, masyarakat memiliki saluran langsung yang siap menjawab, mendengar, dan bertindak kapan pun dibutuhkan.@Tgk Zunet







