POLRI

BNN Perketat Pengawasan Prekursor, Cegah Penyalahgunaan Bahan Kimia Industri untuk Narkoba

0
×

BNN Perketat Pengawasan Prekursor, Cegah Penyalahgunaan Bahan Kimia Industri untuk Narkoba

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Forum Konsultasi Publik Pengawasan Prekursor Non Farmasi di Hotel Aston Imperial & Conference Center, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang melibatkan 25 perusahaan importir terdaftar, perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Bareskrim Polri ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar instansi dan pelaku usaha dalam mencegah bahan kimia legal disalahgunakan untuk pembuatan narkotika.

Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Hutabarat, dalam sambutannya mengingatkan bahwa penyalahgunaan prekursor narkotika sudah mencapai titik mengkhawatirkan. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam industri sah, seperti pembuatan botol atau cat, agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

550x300

“Prekursor harus sampai ke tangan yang tepat dan digunakan untuk keperluan industri yang sah, bukan untuk pembuatan narkotika,” tegas Aldrin.

Bahkan, untuk meningkatkan keamanan, Aldrin menginstruksikan perusahaan agar memperketat pengamanan gudang penyimpanan prekursor dengan sistem berlapis, termasuk penggunaan ruang khusus berteralis besi dan pengawasan CCTV. Langkah ini diambil menyusul tren peningkatan pabrik narkoba gelap atau Clandestine Laboratory (CL) yang ditemukan di Indonesia.

Kepala Seksi Penjamin Kualitas Pengawasan Narkotika Dit. Interdiksi Narkotika, Ditjen Bea dan Cukai, Hari Setyawan, memaparkan bahwa sindikat narkoba kini lebih canggih dalam memproduksi narkotika secara mandiri, menggunakan bahan kimia legal yang disalahgunakan. “Sindikat tidak hanya menyelundupkan narkoba jadi, tetapi kini mulai memproduksi sendiri di dalam negeri,” ungkap Hari. Data Bea dan Cukai menunjukkan lonjakan pengungkapan pabrik narkoba gelap, dari 3 kasus pada 2023 menjadi 9 kasus pada 2024, dan pada 2025, telah ditindak 3 pabrik narkoba besar yang menggunakan bahan baku lokal dan impor.

Modus yang digunakan oleh para pelaku pun semakin canggih. Mereka menyembunyikan bahan kimia dalam mesin industri, memalsukan label kemasan, dan menggunakan identitas palsu melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perdagangan, Rani Yuniarti, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi impor prekursor. Menurutnya, setiap importir prekursor nonfarmasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). “Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan NIB,” kata Rani.

Forum ini ditutup dengan komitmen bersama untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi antar instansi serta pelaku usaha. Semua pihak berjanji untuk saling bertukar informasi guna mencegah distribusi prekursor yang salah sasaran. Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat menutup ruang gerak bagi sindikat narkoba yang memanfaatkan bahan kimia legal untuk kepentingan ilegal, serta memperkuat gerakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).@Red

error: mediapolri.id