ACEH – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mempertegas perang terhadap narkoba. Kali ini, 2 hektare ladang ganja yang ditemukan di Kabupaten Aceh Besar berhasil dimusnahkan tim gabungan pada Rabu (10/9/2025) kemaren.
Dua titik lahan yang disisir berada di Kecamatan Seulimeum dan Masjid Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan sejak 31 Agustus hingga 7 September, petugas menemukan ribuan batang ganja tumbuh subur di area perbukitan.
Lokasi pertama berada di Desa Pulo, Seulimeum, dengan luas 1,3 hektare. Dari ladang ini, ditemukan sekitar 3.500 batang ganja setinggi 50–150 cm, dengan berat basah mencapai 1,4 ton.
Lokasi kedua terletak di Desa Ie Seum, Masjid Raya, dengan luas 0,7 hektare. Terdapat 1.500 batang ganja, dengan estimasi berat basah sekitar 900 kg.
Dipimpin Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H., operasi pemusnahan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, hingga instansi daerah terkait. Total sekitar 5.000 batang ganja atau setara 2,3 ton berhasil dihancurkan di lokasi.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan setiap temuan tanaman narkotika untuk segera dimusnahkan.
BNN menegaskan, pemilik ladang ganja bisa dijerat hukuman berat. Sesuai Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, pelaku terancam pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kepala BNN RI, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa upaya ini sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita terkait pemberantasan narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba dan bersama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
BNN optimistis, dengan peran aktif masyarakat, Indonesia bisa membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif demi mewujudkan cita-cita Generasi Emas 2045.@Red







