BATAM, Mediapolri.id – Upaya jaringan lintas negara membawa hampir 1,3 ton ketamin ke pasar gelap Indonesia akhirnya kandas. Barang bukti sebanyak 1.298 kilogram ketamin hasil operasi terpadu aparat gabungan dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi babak akhir dari operasi besar yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau.
Barang bukti itu sebelumnya diamankan dari kapal MV King Sun pada Kamis (6/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung berisi ketamin dengan berat total hampir 1,3 ton.
Operasi tersebut bukan hasil penindakan sesaat. Pengungkapan bermula dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak Februari 2026 yang mendeteksi dugaan rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Informasi itu kemudian dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan hingga akhirnya aparat gabungan berhasil menghentikan kapal tersebut di perairan Indonesia.
Dari satu operasi, dampaknya terbilang besar. Hampir 1,3 ton ketamin gagal beredar di pasar gelap. Aparat memperkirakan pengungkapan tersebut turut memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga Rp2,1 triliun dan menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.
Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago dan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kepala BPOM RI dr. Taruna Ikrar, Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Wakil Kepala BIN Komjen Pol (Purn) Imam Sugianto, serta Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama lintas institusi dalam menghadapi peredaran zat berbahaya.
Menurutnya, ketamin memiliki karakteristik penanganan tersendiri karena belum termasuk dalam golongan narkotika. Namun, potensi penyalahgunaannya tetap menjadi perhatian serius, terlebih setelah ditemukan modus penggunaan ketamin sebagai campuran liquid vape.
Karena itu, penanganan perkara dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemerintah juga mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat instrumen pengawasan sekaligus memberikan landasan hukum yang semakin kuat dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan ketamin.
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam sekaligus menjadi penegasan bahwa jalur laut Indonesia bukan ruang bebas bagi jaringan peredaran zat berbahaya lintas negara.
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, operasi tersebut menjadi gambaran nyata kekuatan sinergi BNN, TNI, Polri, Bea dan Cukai, BIN, serta seluruh unsur terkait dalam menjaga masyarakat dari ancaman peredaran gelap zat berbahaya.@Tgk Zunet







