POLRI

BNN Dorong Rehabilitasi, Tekan Overkapasitas Lapas Lewat Sinergi dengan Imipas

0
×

BNN Dorong Rehabilitasi, Tekan Overkapasitas Lapas Lewat Sinergi dengan Imipas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menegaskan arah baru penanganan penyalahgunaan narkotika dengan menitikberatkan pada pendekatan rehabilitasi. Hal ini mengemuka dalam audiensi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas permasalahan narkotika yang terus berkembang. Menurutnya, masih banyak penyalahguna narkotika yang berakhir di balik jeruji, alih-alih mendapatkan penanganan rehabilitatif.

550x300

“Pendekatan rehabilitasi harus terus diperkuat, agar para penyalahguna tidak semata diproses secara hukum, tetapi juga dipulihkan,” ujarnya.

Selain mendorong rehabilitasi, BNN juga memperkuat langkah pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika. Upaya ini mencakup peningkatan pengawasan terhadap warga negara asing serta pengembangan sistem intelijen guna mempersempit ruang gerak sindikat.

Di sisi lain, Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengungkapkan persoalan klasik yang masih membayangi lembaga pemasyarakatan, yakni overkapasitas. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada efektivitas pembinaan warga binaan.

Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pembangunan lapas baru hingga redistribusi warga binaan. Tak hanya itu, penguatan integritas petugas dan peningkatan sistem pengawasan juga terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis bagi kedua lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kolaborasi tersebut mencakup aspek pencegahan, penindakan, rehabilitasi, hingga pembinaan.

BNN dan Imipas sepakat bahwa sinergi yang solid akan melahirkan langkah terpadu dan berkelanjutan. Harapannya, sistem pemasyarakatan ke depan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan, sehingga mampu melindungi masyarakat dari ancaman narkotika secara lebih komprehensif.

Penguatan kerja sama ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pembinaan di lapas dan rumah tahanan (rutan), sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing dalam lingkup tugas Imipas.@Red

error: mediapolri.id