MEDIA POLRI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar Seminar Publik Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika bertajuk “Reformasi Kebijakan Hukum Narkotika: Mewujudkan Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif, dan Berkeadilan”, Selasa (9/12), di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, hingga pejabat kementerian dan lembaga peradilan.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga serta masyarakat dalam menghadapi kompleksitas peredaran narkotika di Indonesia. Menurutnya, upaya penindakan harus masif dan inovatif, sementara penyalahguna yang tidak terlibat jaringan kriminal perlu pendekatan restorative justice agar kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak terbebani.
“BNN sebagai leading sector P4GN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh pihak bergerak bersama. Penanganan yang manusiawi menjadi kunci agar regulasi tidak hanya efektif, tetapi juga adil,” ujar Tantan.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, menyoroti sejumlah isu penting dalam RUU Narkotika, termasuk penggunaan Narkotika Golongan I untuk tujuan kesehatan. Ia menekankan, persetujuan terhadap hal ini harus berdasarkan penelitian yang kuat dan pengawasan bersama Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Agus mengingatkan perlunya evaluasi terhadap struktur koordinasi aparat penegak hukum, khususnya peran Polri dan penempatan PNS, yang saat ini tidak dapat berada di bawah Polri, sementara Kepala BNN setara menteri. Menurutnya, aspek struktural ini perlu ditinjau ulang agar penegakan hukum lebih terintegrasi dan efektif.
Seminar publik ini menjadi wadah dialog terbuka BNN dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan RUU Narkotika yang diperbarui memiliki kepastian hukum, perlindungan, dan manfaat maksimal bagi masyarakat. Reformasi kebijakan, kata Agus, harus berlandaskan kajian ilmiah serta praktik lapangan agar penanganan narkotika di Indonesia benar-benar berkeadilan.@Tgk Zunet







