BANYUMAS — Perang melawan narkotika terus digencarkan. Dalam waktu hanya dua bulan, Maret hingga April 2025, Polresta Banyumas mencetak prestasi dengan membongkar 21 kasus penyalahgunaan narkoba dan menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banyumas, Rabu (7/5/2025), Kepala BNNK Banyumas Kombes Pol. Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. turut hadir sebagai bentuk dukungan penuh terhadap sinergi pemberantasan narkoba antara BNN dan Polri.
Dari total kasus tersebut, terdiri dari: 9 kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, dan 8 kasus pelanggaran UU Kesehatan.
Wilayah operasi mencakup beberapa kecamatan strategis seperti Purwokerto Utara, Barat, Selatan, hingga Kembaran, menunjukkan bahwa jaringan narkoba menyebar secara merata dan membutuhkan penanganan serius.
Barang bukti yang diamankan pun mencengangkan: Sabu: 128,32 gram, Sinte: 155,49 gram, Ekstasi: 11 butir, Psikotropika: 2.970 butir dan Obat keras daftar G: 56.524 butir.
“Ini bukan hanya angka. Ini adalah ancaman nyata yang berhasil dicegah dari menyebar lebih luas di masyarakat,” ujar Kombes Iwan.
Dalam kesempatan tersebut, BNN dan Polri kembali menegaskan komitmen mereka untuk menjadikan Banyumas Bersinar (Bersih Narkoba). Penekanan diberikan pada pentingnya kolaborasi seluruh elemen, termasuk masyarakat, dalam deteksi dan pencegahan dini.
Kegiatan press rilis berlangsung lancar dan menjadi bukti nyata bahwa Banyumas tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika.@tengkuzunet







