JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN RI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH RI) menjajaki kerja sama strategis dalam upaya pemberdayaan mantan pecandu narkotika agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pusat BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (21/5), antara Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam kerja sama ini adalah rencana pelibatan mantan pecandu narkotika yang telah menyelesaikan program rehabilitasi sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) bagi pelaku UMKM.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam membuka akses pekerjaan sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial bagi mantan penyalahguna narkotika, yang kerap menghadapi stigma dan keterbatasan kesempatan kerja setelah pulih dari ketergantungan.
Kepala BPJPH RI menyampaikan kesiapan lembaganya untuk memberikan ruang partisipasi bagi mantan pecandu yang telah menjalani rehabilitasi, dengan mengikuti pola pemberdayaan serupa yang sebelumnya telah melibatkan mantan warga binaan.
Sementara itu, Kepala BNN RI menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai sinergi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam memastikan keberlanjutan pemulihan para mantan pecandu agar dapat hidup mandiri, produktif, dan kembali diterima oleh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, BNN RI juga menyoroti perkembangan ancaman narkotika yang semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan liquid vape yang kini mulai dimanfaatkan sebagai media baru konsumsi narkotika oleh jaringan peredaran gelap.
BNN RI berharap BPJPH dapat turut mendukung upaya pencegahan, khususnya dalam mengantisipasi penyalahgunaan teknologi dan produk konsumsi modern yang berpotensi disusupi narkotika.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal penguatan kerja sama dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya membuka peluang kerja baru bagi mantan pecandu, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari ancaman narkotika dengan pendekatan pemberdayaan yang lebih humanis.@Red







