POLRI

BNN Bongkar Jaringan Aceh, 360 Kg Narkotika Sabu dan Ganja Diamankan

0
×

BNN Bongkar Jaringan Aceh, 360 Kg Narkotika Sabu dan Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya besar penyelundupan narkotika dari jaringan Aceh. Dalam operasi terpisah yang berlangsung di Aceh Timur dan Sumatera Utara, BNN bersama jajaran terkait mengamankan total ±360 kilogram narkotika, terdiri dari ±160 Kg sabu dan ±200 Kg ganja, serta menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan lintas provinsi tersebut, 5 Februari 2026.

Direktorat Intelijen, Direktorat Interdiksi, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil menyita ±100 Kg sabu dari seorang tersangka berinisial MAZ pada 24 Januari 2026 di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

550x300

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, tim BNN Provinsi Aceh bersama Polda Aceh dan Bea Cukai menyita tambahan ±60 Kg sabu dari seorang tersangka berinisial B di Peureulak Timur, sehingga total sabu yang berhasil diamankan mencapai ±160 Kg. Jaringan ini diduga terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan produsen di wilayah Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara juga mengungkap peredaran gelap ganja jaringan Aceh–Medan pada 3 Februari 2026 di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Tim gabungan mengamankan tiga tersangka, DJS, YH, dan AS, beserta 8 karung ganja seberat ±200 Kg yang disita dari dua kendaraan yang mereka gunakan.

Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp 209,5 miliar. BNN menegaskan komitmen untuk terus menindak peredaran narkotika secara tegas dan sistematis, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika demi terwujudnya Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).@Red

error: mediapolri.id