KAMPAR – Polsek Kampar Kiri kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pemuda berinisial AD (27) dan RA (20), warga Desa Gunung Mulya, diringkus petugas setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Gunung Mulya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto sekitar 8,05 gram beserta timbangan digital dan beberapa paket siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di Desa Gunung Sari.
“Informasi itu langsung kita tindaklanjuti. Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron memimpin penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Begitu transaksi berlangsung, kedua pelaku langsung kita amankan,” ujar Kapolsek.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, dan sebuah timbangan digital. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang bernama DI dan GE yang kini dalam pengejaran.
“Keduanya sudah kita bawa ke Polsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung metamphetamin,” tambah Kompol Zuhri.
Polsek Kampar Kiri menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, mengingat dampak merusak yang ditimbulkan bagi masyarakat, terutama generasi muda.@Red







