Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, petugas menyita 97 botol dan kaleng miras berbagai merek serta mengamankan empat orang yang diduga sebagai penjual.
Operasi dipimpin Ps. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif bersama personel Opsnal Satresnarkoba. Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di Mapolresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui AKP Febry Pardede menjelaskan, sasaran operasi difokuskan pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat penjual beserta barang bukti berupa 97 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, hingga Whiskey Robinson.
AKP Febry menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang sering memicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungan sekitar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, sementara keempat penjual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.@Red







