TAPUNG – Aksi seorang spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Tapung akhirnya berhasil dihentikan. Unit Reskrim Polsek Tapung meringkus ZL alias Umbul (26), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, yang diketahui sudah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Seorang pelaku sudah diamankan, sementara satu rekan lainnya masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ini merupakan spesialis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, saat konferensi pers di Mapolsek Tapung, Kamis (19/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban bernama Muhammad Subehi pada Kamis (21/8/2025), yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BM 3480 ZY.
“Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penyelidikan kami. Dari hasil lidik, terungkap ada sembilan TKP curanmor di wilayah hukum Polsek Tapung,” jelas Kapolsek.
Dua TKP yang sudah teridentifikasi berada di Jalan Teratai VI RT 002 RW 001 Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, serta di Jalan Garuda Sakti KM 11, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Tujuh lokasi lainnya masih dalam proses pengembangan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, sebuah linggis, dan palu.
“Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam kendaraan, lalu menjualnya,” terang Kapolsek.
Uang hasil penjualan motor curian kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang, berjudi online, hingga memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Tapung menyerahkan langsung satu unit Honda Revo Fit hasil sitaan kepada pemiliknya, Ibu Mardiyah.
“Pelaku ZL akan diproses dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kompol David Harisman.@Red







