KARANGASEM – Bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di Karangasem, membayar pajak kendaraan dan memperpanjang masa berlaku SIM kini semakin praktis. Satlantas Polres Karangasem menghadirkan layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban hukum dan administrasi.
Kasat Lantas Polres Karangasem melalui Kanit Regident, Ipda I Nyoman Wijaya, S.H., M.H., menekankan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009. Selain itu, memastikan masa berlaku SIM tetap aktif penting demi kelancaran perjalanan.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, bisa langsung memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah lokasi di Bali, termasuk wilayah hukum Karangasem,” jelas Ipda Wijaya.
Samsat Keliling: Setiap Selasa dan Jumat, bekerja sama dengan Dispenda dan Jasa Raharja.
Persyaratan: Bawa STNK dan KTP.
Informasi lengkap jadwal dan lokasi dapat diakses melalui Facebook dan Instagram @Satlantas Polres Karangasem.
Dengan hadirnya layanan keliling ini, masyarakat Karangasem bisa lebih mudah dan cepat mengurus pajak kendaraan serta perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor utama. Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin tetap patuh hukum sekaligus menghemat waktu.@Red







