System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Nasional

Bawa 12,97 Gram Sabu, Pria Tanjung Morawa Diciduk Satresnarkoba di Pantai Labu

0
×

Bawa 12,97 Gram Sabu, Pria Tanjung Morawa Diciduk Satresnarkoba di Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Langkah seorang pria asal Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga membawa narkotika jenis sabu, terhenti di wilayah Kecamatan Pantai Labu.

Pria tersebut berinisial FOV (29), warga Desa Bangun Rejo, Dusun IV, Kecamatan Tanjung Morawa, diamankan personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

550x300

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 12,97 gram serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6470-MBF.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel menerima informasi masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam di wilayah Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang mengendarai sepeda motor dimaksud. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 12,97 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, FOV disebut mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari informasi awal penyelidikan, modus yang didalami petugas diduga menggunakan jasa kurir yang diiming-imingi bayaran besar untuk mengantarkan narkotika kepada pihak yang menjadi tujuan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Jaringan ini sedang kami dalami. Jangan berani menjual narkotika. Kalau tertangkap, jangan berharap bisa lolos dari proses hukum,” tegas Kasat. Senin (7/9).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Informasi masyarakat, sekecil apa pun, dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi melalui Call Center Darurat Polri 110. Pungkasnya.@Yan