JAKARTA – Belum genap setengah tahun mengemban jabatan strategis, Topan Obaja Putra Ginting harus menanggalkan atributnya sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (28/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut, Senin 30 Juni 2025.
Topan dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 24 Februari 2025, namun langkah kariernya terhenti cepat—hanya empat bulan setelah diangkat. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Topan juga langsung dijebloskan ke balik jeruji Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama masa penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.
Topan bukan sosok asing di lingkaran kekuasaan Sumut. Saat Bobby masih menjabat Wali Kota Medan, Topan sempat dipercaya sebagai Pj Sekda Kota Medan dan pernah memimpin Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Rekam jejaknya terbilang moncer hingga kini tersandung perkara korupsi yang mencoreng citra pembangunan infrastruktur Sumut.
Tak sendiri, Topan dijerat bersama empat nama lainnya: Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka kini meringkuk di Rutan KPK hingga setidaknya 17 Juli mendatang. Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta dari rumah Akhirun Efendi Siregar, yang diduga sebagai sisa aliran suap.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur. Di tengah gencarnya pembangunan, aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari balik aspal yang belum sepenuhnya kering.@tgk sultan







