JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan lanjutan usai penggerebekan tambang ilegal dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 3 triliun.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi. Proses pengembangan terus dilakukan,” ujar Nunung seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan yang ada di wilayah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM untuk memverifikasi mana saja tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan mana yang beroperasi secara ilegal,” jelasnya.
Menurut Nunung, terdapat tiga titik utama yang menjadi fokus penyelidikan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
“Dari laporan Ditipidter dan Dinas ESDM, selama sepuluh tahun terakhir nilai transaksi kumulatif dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai sekitar Rp 3 triliun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap tambang pasir ilegal di lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.
“Dari hasil penghitungan, uang yang beredar dari 36 titik tambang ini sekitar Rp 3 triliun. Bayangkan, jumlah sebesar itu tidak membayar pajak maupun kewajiban kepada pemerintah,” ungkap Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, saat meninjau lokasi tambang.
Irhamni mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.
“Nilai Rp 3 triliun itu merupakan akumulasi selama dua tahun, dengan total volume sekitar 21 juta meter kubik. Jika dihitung lebih jauh ke belakang, nilainya bisa lebih besar lagi,” katanya.
Ia menegaskan, jika kegiatan penambangan dilakukan secara resmi, hasilnya bisa memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Apabila mereka mengurus izin resmi, tentu ada kewajiban yang bisa disetorkan ke pemerintah untuk pembangunan di Kabupaten Magelang dan Provinsi Jawa Tengah. Dengan begitu, hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” tutup Irhamni.@Red







