POLRI

Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Ilegal di Tapsel, Korporasi Ikut Dijerat

0
×

Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Ilegal di Tapsel, Korporasi Ikut Dijerat

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus peredaran kayu gelondongan ilegal yang ditemukan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging) yang merusak kawasan hutan dan melanggar ketentuan kehutanan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama pihak kejaksaan guna memastikan kelengkapan unsur pidana. Kendati demikian, identitas tersangka masih belum dipublikasikan ke masyarakat. “Sudah (ada tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri M. Irhamni, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1/2026).

550x300

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat dalam rantai kejahatan kehutanan tersebut. “Sudah dua-duanya, individu dan korporasi,” tegasnya, menandakan komitmen Polri membongkar praktik kejahatan terorganisir di sektor sumber daya alam.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran kayu ilegal, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam jaringan pembalakan liar di wilayah Tapanuli Selatan.@red

error: mediapolri.id