JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan investasi bermodus proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama PT DSI dan ARL selaku Komisaris PT DSI. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka, TA dan ARL, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026,” ujar Ade Safri, Selasa (10/2/2026).
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka TA dengan sedikitnya 85 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain TA dan ARL, satu tersangka lainnya yakni MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, sekaligus Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Ade Safri mengungkapkan, modus penipuan dilakukan dengan membuat proyek investasi fiktif menggunakan data borrower atau penerima investasi yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut dan ditampilkan seolah-olah merupakan proyek baru yang layak didanai.
Akibat perbuatan tersebut, sedikitnya 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.
Saat ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dalam kasus tersebut.@Red







