TANGERANG – Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita hampir 13 ton daging yang dinilai tidak layak konsumsi serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, serta Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat. Saat itu kebutuhan daging menjelang Idulfitri meningkat, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti karena berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan diedarkan kepada para penyalur sebelum dijual ke masyarakat.
Penyelidikan kemudian berkembang ke dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan daging domba impor yang juga telah melewati masa kedaluwarsa.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, penanganan perkara dilimpahkan kepada Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi daging tersebut.
“Dari hasil penyidikan, kami menyita barang bukti daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk serta dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkapnya.
Sampel daging kemudian diuji oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. Hasilnya menunjukkan bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta tingkat keasamannya melebihi batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi masyarakat,” jelas Setyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IY sebagai penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali kepada pedagang pasar.
Para tersangka diduga telah memperdagangkan kembali daging impor yang melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024. Daging tersebut diperoleh sejak 2022 dan dijual kembali dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram kepada pedagang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan masyarakat terlindungi dari produk pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi.@Red







