POLRI

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pengolahan Emas Ilegal dan TPPU, Pabrik PT SJU di Sidoarjo Disita

0
×

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pengolahan Emas Ilegal dan TPPU, Pabrik PT SJU di Sidoarjo Disita

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers usai pelaksanaan penyitaan pabrik dan fasilitas pengolahan emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Industri Brebek, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6/2026).

SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 13 November 2025.

550x300

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU).

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk, yaitu TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW dan BSW.

“Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual kepada sejumlah pihak, termasuk kepada SB atau perusahaan yang terafiliasi dengannya. Emas tersebut selanjutnya diproses dan dimurnikan di PT Simba Jaya Utama untuk diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.

Hasil kejahatan itu diduga ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan melalui 15 rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama DW guna menyamarkan asal-usul dana. Modus tersebut disebut berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut memfasilitasi tindak pidana tersebut, yakni DHB yang merupakan putra SB alias A dan pernah menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Sementara itu, SB alias A tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia sehingga tuntutan pidananya gugur demi hukum.

Saat ini, tiga tersangka awal yakni TW, DW dan BSW telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan terhadap tersangka DHB dan VC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.

Dalam perkembangan terbaru, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/PEN.PID.B-SITA/2026/PN SDA tanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/RES.2.6./2026/DITTIPIDEKSUS tanggal 9 Juni 2026, penyidik pada Kamis (11/6/2026) melakukan penyitaan terhadap sarana dan prasarana milik PT Simba Jaya Utama yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas hasil PETI.

Objek yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Jalan Brebek Industri II Nomor 31 A, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang berada di lokasi tersebut.

Penyitaan tersebut turut diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar di depan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.@Tengku zunet

error: mediapolri.id