DENPASAR — Bareskrim Polri melalui Satgas Gakkum Importasi Ilegal mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perdagangan impor pakaian bekas (thrifting) dengan omzet mencapai Rp1,3 triliun. Pengungkapan dilakukan bersama Polda Bali dengan TKP di Pasar Kodok, Tabanan.
Dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai Denpasar, Senin (15/12/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial ZT dan SB ditetapkan setelah penyidik memetakan jaringan penyelundupan internasional dari Korea melalui Malaysia ke Bali sejak 2021–2025.
Hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset tanah, kendaraan, bus, serta diputar melalui usaha transportasi dan toko pakaian guna menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menyita ratusan bal pakaian bekas, kendaraan, uang tunai, dan aset lain dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.
Para tersangka dijerat UU Perdagangan dan UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polri menegaskan komitmen memberantas impor ilegal demi melindungi perekonomian dan kesehatan masyarakat.@Red







