POLRI

Bareskrim Polri Bongkar Rantai Bisnis Emas Ilegal, Lima Tersangka Dijerat TPPU

0
×

Bareskrim Polri Bongkar Rantai Bisnis Emas Ilegal, Lima Tersangka Dijerat TPPU

Sebarkan artikel ini
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

JAKARTA – Tabir dugaan praktik bisnis emas ilegal yang mengalir dari tambang tanpa izin hingga masuk ke industri pengolahan dan toko emas berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus ini tidak hanya menyeret dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI), tetapi juga praktik pencucian uang (TPPU) yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengungkapkan penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis emas ilegal, mulai dari penampungan, pemurnian, hingga pemasaran emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

550x300

Hasil penyidikan mengungkap, emas ilegal tersebut diduga dipasok dari jaringan penambangan tanpa izin, kemudian diproses di perusahaan pemurnian sebelum diubah menjadi emas batangan berbagai ukuran dan kadar untuk diperdagangkan kembali.

Tak hanya menelusuri aliran emas, penyidik juga membongkar dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui sejumlah rekening perbankan. Dana hasil penjualan emas diduga diputar kembali untuk membeli emas ilegal lainnya sehingga membentuk siklus bisnis yang terus berulang sejak 2019 hingga 2025.

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, yakni uang tunai sebesar Rp7,63 miliar, mata uang asing USD60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat mencapai 64 kilogram. Selain itu, pabrik beserta mesin pengolahan dan pemurnian emas milik salah satu perusahaan juga turut disita.

Menurut Ade Safri, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai bisnis pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus penerimaan negara.

“Bareskrim Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal maupun pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut. Penegakan hukum dilakukan dari hulu hingga hilir, termasuk menelusuri aliran aset dan transaksi keuangannya,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap tiga tersangka telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya sembari terus berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait untuk menelusuri aset hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Bareskrim Polri dalam pemberantasan kejahatan ekonomi yang melibatkan praktik pertambangan ilegal, industri pengolahan, hingga dugaan pencucian uang yang terorganisir.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id