JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan judi online. Sebanyak 20 tersangka yang diduga bagian dari jaringan judi online internasional berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah perkara yang ditangani Subdit III Dit Tipidum. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari jaringan terorganisir lintas negara.
“Sebanyak 20 orang ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional judi online,” ujar Wira kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi (LP) tipe A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh penyidik setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Dari LP pertama diamankan sembilan tersangka, LP kedua enam tersangka, dan LP ketiga lima tersangka.
Lebih lanjut, Wira menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan perjudian daring, sejalan dengan arahan Kapolri Listyo Sigit serta kebijakan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan sebagai sarana operasional sindikat judi online tersebut. Para tersangka diketahui memiliki peran beragam, mulai dari administrator situs, operator, hingga pemilik modal dan pengendali sistem (engine).
Adapun situs judi online yang teridentifikasi dalam perkara ini antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Meski seluruh tersangka telah diamankan, Bareskrim menegaskan proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penelusuran aset dan pihak-pihak yang terlibat akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai judi online yang dinilai merusak sendi sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.@Red







