POLRI

Bareskrim Naikkan Status Kasus Ilegal Logging di Sumut ke Penyidikan, Alat Berat Diamankan

0
×

Bareskrim Naikkan Status Kasus Ilegal Logging di Sumut ke Penyidikan, Alat Berat Diamankan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Sumatera Utara ke tahap penyidikan. Objek perkara berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (10/12/25).

550x300

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Fredya Trihararbakti, menambahkan, tim penyidik menemukan dua alat bukti saat melakukan olah TKP, yaitu satu buldoser dan dua eskavator yang diduga digunakan untuk pembukaan lahan ilegal. “Operator alat berat tidak ditemukan saat itu, sehingga penyidik tengah mendalaminya,” kata Kombes Pol. Fredya.

Selain itu, tim penyidik juga mencatat adanya bekas longsoran tanah sebagai jejak aktivitas pembukaan lahan. Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini ditindaklanjuti sebagai tindak pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 terkait Cipta Kerja.

Peningkatan status kasus ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal logging yang merusak ekosistem hutan dan DAS di Sumatera Utara.@Red

error: mediapolri.id