JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja sepanjang Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan, proses repatriasi dilakukan secara bertahap dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan internasional pada rentang waktu 22 hingga 31 Januari 2026. Seluruh WNIB dipastikan telah kembali ke Tanah Air dalam kondisi sehat”, kata Nurul, Senin 9/02-2026.
Gelombang pertama pemulangan dilaksanakan pada 22 Januari 2026 dengan satu penerbangan yang membawa 91 orang. Sementara gelombang kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing mengangkut 91 orang pada pagi hari 30 Januari, 36 orang pada malam harinya, serta 31 orang pada 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil asesmen Subdirektorat III PPO, sebagian besar WNIB diketahui berangkat ke Kamboja setelah direkrut oleh sesama warga Indonesia yang telah lebih dulu berada di negara tersebut. Para korban dijanjikan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari operator e-commerce, layanan pelanggan, hingga pekerjaan di sektor restoran dan judi online. Informasi lowongan kerja tersebut umumnya disebarluaskan melalui grup pencari kerja serta media sosial seperti Facebook dan Telegram.
Nurul menjelaskan, seluruh biaya perjalanan ke Kamboja difasilitasi oleh pihak perekrut. Para WNIB hanya mengikuti jadwal penerbangan dengan transit di sejumlah negara, seperti Singapura dan Thailand, serta menggunakan visa kunjungan wisata.
Adapun jalur keberangkatan yang kerap digunakan antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja. Setibanya di Kamboja, para WNIB ditempatkan di perusahaan yang menjalankan aktivitas penipuan berbasis daring.
Selama bekerja, para WNIB diwajibkan menjalani jam kerja panjang, berkisar antara 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu. Meski kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, mereka tidak memiliki kebebasan bergerak karena pengawasan yang ketat. Sebagian WNIB telah bekerja selama dua bulan hingga satu setengah tahun dengan janji upah Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan, namun ada pula yang tidak menerima gaji atau hanya dibayar secara tunai tanpa kejelasan.
Dari total WNIB yang dipulangkan, hanya tiga orang yang menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur hukum. Ketiganya berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan domisili masing-masing.
Nurul menambahkan, sebagian besar WNIB tidak lagi memiliki barang bukti seperti telepon genggam maupun dokumen perjalanan. Meski demikian, dalam setiap proses pemulangan, Polri tetap melakukan pemantauan ketat di bandara berdasarkan informasi dari KBRI dan KJRI melalui sistem Brafaks.
Setelah tiba di Indonesia, para WNIB kembali menjalani asesmen lanjutan guna memastikan status mereka, apakah termasuk korban tindak pidana perdagangan orang. Proses asesmen tersebut dilakukan secara terpadu bersama Polri, BP2MI, dan Kementerian Sosial.@Tgk Zunet







