POLRI

Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Pakai Visa Kerja, 8 Calon Jemaah Digagalkan

0
×

Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Pakai Visa Kerja, 8 Calon Jemaah Digagalkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Di tengah panjangnya antrean ibadah haji yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, muncul jalan pintas yang justru menjerumuskan. Bareskrim Polri kini membongkar praktik pemberangkatan haji ilegal yang menyamarkan niat ibadah di balik dokumen visa tenaga kerja.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelidikan tengah dilakukan secara intensif oleh Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal. Dari hasil pemeriksaan bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April lalu, delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya.

550x300

“Delapan orang ini patut diduga akan melaksanakan haji secara ilegal. Mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah untuk berhaji,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Lebih jauh, praktik ini bukan hal baru. Berdasarkan temuan awal, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan jemaah dengan modus serupa hingga 127 kali sejak tahun 2024. Para pelaku menawarkan “jalur cepat” tanpa antrean panjang, sesuatu yang terdengar menggiurkan bagi banyak orang, namun berujung pelanggaran hukum.

Dalam skema ini, calon jemaah direkrut dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama. Padahal, secara prosedur resmi, keberangkatan haji di Indonesia memerlukan masa tunggu yang tidak sebentar.

“Secara administrasi mereka menggunakan visa kerja, tetapi faktanya digunakan untuk ibadah haji. Ini jelas bentuk penyalahgunaan,” tegasnya.

Bareskrim Polri kini memburu pihak-pihak yang terlibat, mulai dari agen perekrut hingga perusahaan yang memfasilitasi dokumen keberangkatan. Pemeriksaan saksi dan penelusuran terhadap perusahaan terkait pun tengah dilakukan.

Irhamni juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

“Jangan sampai niat ibadah justru berujung masalah hukum. Pastikan semua proses dilakukan melalui jalur yang sah,” imbaunya.

Sementara itu, delapan calon jemaah yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia setelah dicegah oleh pihak imigrasi. Mereka berbeda dengan tiga orang lainnya yang sebelumnya sempat dikabarkan berada di Arab Saudi, yang hingga kini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik harapan menuju Tanah Suci, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Dan di situlah, hukum hadir untuk menutup jalan pintas yang menyesatkan.@Red

error: mediapolri.id