POLRI

Bantah Isu Miring, Polres Lahat Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Tetap Berjalan

0
×

Bantah Isu Miring, Polres Lahat Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Polres Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polsek Kikim Timur dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Humas Polres Lahat sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar terkait proses penyidikan kasus tersebut. Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada penghentian proses hukum.

550x300

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, olah TKP, memeriksa kondisi korban di RSUD Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirim SP2HP, melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirim SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, hingga memeriksa saksi ahli medis.

Setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan KUHAP, penyidik menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum.

Pada Selasa (14/7/2026), penyidik juga memeriksa tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan seluruh keterangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai pemeriksaan, penasihat hukum mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan dengan jaminan dari orang tua kandung dan penasihat hukum. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik setelah mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lahat menegaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses penyidikan. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif, antara lain tersangka bersikap kooperatif, memberikan keterangan sesuai fakta, tidak menghambat penyidikan, serta tidak berupaya melarikan diri.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, sementara perkembangan perkara tetap disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya menghormati hak seluruh pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum serta menyampaikan pendapat sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan komitmen Polres Lahat untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.@red

error: mediapolri.id