POLRI

Bangunan Liar di Lahan PT Tun Sewindu Dibongkar, Kuasa Hukum Apresiasi Pemkab Deli Serdang

0
×

Bangunan Liar di Lahan PT Tun Sewindu Dibongkar, Kuasa Hukum Apresiasi Pemkab Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Tun Sewindu di wilayah perbatasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung dengan aman dan tertib. Selasa (14/7/2026).

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH, menjelaskan bahwa PT Tun Sewindu merupakan perusahaan tambak udang yang telah beroperasi sejak tahun 1988 di kawasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara.

550x300

Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan perusahaan secara ilegal dengan mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik PT Tun Sewindu.

“Sebagai kuasa hukum perusahaan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut. Alhamdulillah, permohonan kami mendapat respons yang baik dan hari ini penertiban telah dilaksanakan,” ujar Junirwan.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak perusahaan telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari memberikan somasi hingga melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif.

“Somasi sudah kami layangkan, mediasi juga sudah dilakukan, tetapi semuanya tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah mengambil langkah penegakan aturan melalui penertiban,” katanya.

Junirwan menambahkan, sebagian bangunan sebelumnya telah dibongkar sendiri oleh penghuninya. Namun masih terdapat satu bangunan yang tetap bertahan sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran oleh petugas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, yang telah melaksanakan penegakan aturan ini. Terima kasih juga kepada Polresta Deli Serdang yang telah membantu pengamanan sehingga proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Menurutnya, mereka diketahui masih memiliki rumah di wilayah sekitar.

“Mereka sebenarnya memiliki rumah di kampung. Bangunan yang didirikan di atas lahan klien kami diduga bertujuan untuk menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas sekitar 48 hektare, yang sebagian berada di Desa Pematang Biara dan sebagian lagi berada di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.

Ke depan, PT Tun Sewindu berencana melakukan pengamanan aset dengan memasang pagar seng mengelilingi kawasan tersebut guna mencegah kembali terjadinya pendudukan lahan tanpa hak.

Junirwan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penguasaan atau pemanfaatan lahan milik pihak lain tanpa izin.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Apabila di kemudian hari masih ada yang melakukan hal serupa, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta menciptakan ketertiban dan kepastian investasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.@Yan

error: mediapolri.id