POLRI

Bandar Narkoba Tumbang, Papan Bunga Penuhi Mapolres Pagaralam

0
×

Bandar Narkoba Tumbang, Papan Bunga Penuhi Mapolres Pagaralam

Sebarkan artikel ini

PAGARALAM – Dalam sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Pagaralam mencetak prestasi gemilang dengan membongkar tiga kasus narkoba sekaligus. Empat pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang residivis yang dikenal sebagai bandar berinisial Agung (23).

Kasus pertama terungkap di sebuah kafe kawasan Sidorejo. Polisi meringkus Bram Radika Putra (22) dan Edo Gustiawan (27) dengan barang bukti empat paket sabu. Dari hasil pengembangan, Danang Edi Purwanto (27) dibekuk di Selibar bersama ganja, timbangan digital, dan perlengkapan transaksi.

550x300

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan Agung di sebuah konter Jalan Mayor Ruslan. Dari mahasiswa tersebut, disita pil ekstasi, ganja, serta dua ponsel. Hasil tes urine keempatnya juga terbukti positif narkotika.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik para tersangka.

Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, SH menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani memberikan informasi.

Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Polres Pagaralam berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Keberhasilan tersebut langsung mendapat sambutan hangat dari warga. Sejumlah papan bunga ucapan selamat berjejer rapi di depan Mapolres, sebagai simbol apresiasi masyarakat terhadap kerja keras jajaran kepolisian.@Herlan

error: mediapolri.id