JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat (13/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Mery sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Sebelumnya, Mery dijadwalkan hadir pada Senin (9/2/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa agenda pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hingga waktu yang ditentukan, keberadaan yang bersangkutan masih belum terlihat di lokasi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Mery Yuniarni, dua nama lainnya adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Lajufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Keduanya telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan pada 9 Februari 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menjalankan modus dengan menciptakan proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada disebut-sebut dicatut dan dikemas seolah-olah sebagai proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.
Akibat praktik tersebut, sebanyak 11.151 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.
Dalam rangka penelusuran aset, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya. Selain itu, dana sebesar Rp4 miliar turut disita dari 41 rekening perbankan yang terkait perkara ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara komprehensif alur dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.@Red







