Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Babak Baru Skandal Rp2,4 Triliun, Eks Dirut DSI Diperiksa Bareskrim

0
×

Babak Baru Skandal Rp2,4 Triliun, Eks Dirut DSI Diperiksa Bareskrim

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, pada Jumat (13/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Mery sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Sebelumnya, Mery dijadwalkan hadir pada Senin (9/2/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa agenda pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

550x300

Tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Hingga waktu yang ditentukan, keberadaan yang bersangkutan masih belum terlihat di lokasi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Mery Yuniarni, dua nama lainnya adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Lajufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Keduanya telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan pada 9 Februari 2026 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT DSI diduga menjalankan modus dengan menciptakan proyek fiktif. Data penerima investasi (borrower) yang sudah ada disebut-sebut dicatut dan dikemas seolah-olah sebagai proyek baru guna menarik dana dari masyarakat.

Akibat praktik tersebut, sebanyak 11.151 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025.

Dalam rangka penelusuran aset, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya. Selain itu, dana sebesar Rp4 miliar turut disita dari 41 rekening perbankan yang terkait perkara ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 486, Pasal 488, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara komprehensif alur dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.@Red

error: mediapolri.id