BOGOR – Kepolisian Sektor Jasinga menangkap seorang pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya AN (10 tahun). Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah, di Kampung Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Aksi bejat ini terjadi pada Minggu (16/06/2024), sekitar pukul 11.30 WIB. Ibu Korban IRD baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, dia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana.
Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut, bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh Ayah Tirinya, MRS (31 tahun), yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa Pelaku telah mencabuli AN sebanyak lima kali.
Atas kejadian tersebut, IRD langsung melaporkan kepada pihak keluarganya dan pihak Kepolisian.
Saat Petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan Tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan Barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin S.H., M.H.
Kapolsek menerangkan, bahwa kasus ini diserahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor.
AKP Budi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.