JAKARTA – Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, menuntut keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa anaknya. Ia berharap proses hukum hanya ditujukan kepada pihak yang bersalah.
“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat saja (yang ditindak). Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui keluarga almarhum. Dalam pertemuan itu, Kapolri menyampaikan agar keluarga mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kapolri bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau pilih yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu yang disampaikan,” tutur Zulkifli.
Ia menambahkan, Kapolri berjanji untuk mengusut kasus kematian Affan hingga tuntas. Affan sendiri telah dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/8) pagi.
Sementara itu, Propam Polri langsung turun tangan menangani kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob telah diamankan terkait insiden tersebut.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan ketujuh anggota itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian,” ungkap Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara transparan. Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.@red







