Padang Panjang — Aksi dua pria paruh baya yang tengah asyik menikmati sabu di sebuah rumah kontrakan kawasan Gang Edelweiss, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tepat menjelang waktu Salat Jumat.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial S dan F.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1, Aipda Fadly Adika, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Setiba di lokasi, anggota menemukan kedua pelaku tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Ardi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang diletakkan di lantai serta satu set alat hisap (bong) yang digunakan oleh kedua pelaku. Semua barang bukti turut diamankan ke Mapolres Padang Panjang.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif membantu memberantas peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Ardi.@Red