LAMPUNG – Dua orang pria berinisial BD (42) dan KLV (14) asal Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap personel Polsek Gunung Sugih saat sedang asik konsumsi sabu, Jumat (1/11/24).
Kapolsek Gunung Sugih, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap petugas saat sedang asik nyabu di sebuah kolam ikan yang berada di tengah kebun sawit Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah pada pukul 11 siang.
Kapolsek menjelaskan, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah setempat.
Informasi itupun ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP yakni di Kampung Fajar Bulan, hingga memasuki areal kebun sawit.
Setibanya di TKP, Polisi mendapati ada 3 orang yang sedang berada di kolam ikan tengah kebun sawit sedang melakukan aktivitas mencurigakan.
“Diduga ketiga orang ini sedang mancing sambil nyabu, petugas pun menangkap dua orang, sementara 1 orang berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (2/11/24).
Dari TKP, lanjut Kapolsek, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening bekas bungkus sabu-sabu, 1 korek api gas warna kuning, 1 alat hisap alias bong dan 1 buah pirex.
Kapolsek menyebut, kedua pelaku itu pun saat ini telah diamankan di Polsek Gunung Sugih berikut barang bukti guna pengembangan lebih lanjut, sementara 1 pelaku masih dalam pengejaran.
“Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pon)