POLRI

Aksi Kilat Polres Lahat: Pelaku Curanmor Kota Baru Dibekuk, Motor Dijual untuk Sabu

0
×

Aksi Kilat Polres Lahat: Pelaku Curanmor Kota Baru Dibekuk, Motor Dijual untuk Sabu

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Lahat kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MN (20) berhasil diringkus hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima, menyusul aksi pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Kota Baru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban DQ (43), seorang wiraswasta yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya pada Rabu malam (8/4/2026) di Jalan Kapten Saibuna. Saat itu, korban tengah bertamu ke rumah rekannya, sementara pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

550x300

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/POLRES LAHAT, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil dilacak di sebuah angkringan kawasan Simpang 4 Kodim, Kabupaten Lahat, dan diamankan pada Rabu malam (15/4/2026) tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual motor hasil curian di Kota Lubuk Linggau seharga Rp3.800.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian serta narkotika jenis sabu.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli milik korban dan satu helai kaos yang dikenakan pelaku saat beraksi. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan kendaraan yang telah dijual.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Ini bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” ujarnya.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, menjadi prioritas utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih terus berjalan dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.@Red

error: mediapolri.id