POLRI

Aksi Curanmor di Pejeng Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Bukti Penyalahgunaan Narkoba

0
×

Aksi Curanmor di Pejeng Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Bukti Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

GIANYAR — Aksi nekat dua pria asal Lombok dan Jawa Timur yang mencuri sepeda motor di Desa Pejeng berakhir tragis. Mereka bukan hanya gagal membawa kabur hasil curian, tetapi juga tertangkap dalam kondisi yang tak terduga. Satu pelaku ditemukan bersembunyi di area pura, sementara rekannya justru tertidur pulas di sebuah pos kamling sebelum akhirnya dibekuk polisi.

Unit Reskrim Polsek Tampaksiring menuntaskan pengungkapan kasus curanmor yang sempat membuat warga Pejeng geger. Dua pelaku yakni Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33) diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi, Selasa–Rabu (2–3/12/2025).

550x300

Kasus ini bermula ketika keduanya menggasak sebuah Vespa Matic DK 2653 KAA milik mahasiswa Dewa Gede Ambara Diputra (21) yang diparkir di bengkel Banjar Pedapdapan, Pejeng. Motor dalam posisi kunci masih mencantol, sehingga pelaku dengan mudah membawanya kabur.

“Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak diamankan dengan baik. Mereka beraksi cepat dan langsung kabur menggunakan dua motor,” ujar Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).

Namun aksi keduanya tak berjalan mulus. Pemilik bengkel mendengar suara motor menyala dan langsung mengejar pelaku. Pengejaran dramatis terjadi hingga menuju rumah kos di Banjar Intaran. Dikejar warga, kedua pelaku panik dan meninggalkan motor curian serta motor Honda CRF tanpa plat yang mereka gunakan.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sumerta segera bergerak ke lokasi. Penggeledahan di kos menemukan tas berisi identitas Andi Yusup, beserta alat isap sabu dan plastik klip bekas narkoba—temuan yang membuka motif tambahan di balik kejahatan mereka.

Penyisiran kemudian dilakukan ke area persawahan dan perkebunan. Puja Yanto ditemukan lebih dulu, bersembunyi di sekitar Pura Beji. Ia menyerah tanpa perlawanan.

Sementara Andi Yusup, residivis curanmor asal Lombok Barat, sempat melarikan diri hingga wilayah Klungkung. Namun pelarian itu berakhir ironis. Polisi mendapat informasi bahwa seorang pria dengan ciri identik tertidur di sebuah Pos Kamling Simpang Empat Desa Jumpai.

“Pelaku kami temukan dalam kondisi tertidur pulas. Tanpa perlawanan, ia langsung kami bawa ke Mapolsek,” tegas AKP Alit Sudarma.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku mencuri untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan hidup. Dugaan penyalahgunaan narkotika saat ini tengah dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Gianyar.

Barang bukti yang diamankan meliputi Vespa Sprint merah, Honda CRF, kunci T, pakaian pelaku, serta perangkat penggunaan sabu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Keduanya kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.#Red

error: mediapolri.id