POLRI

Aksi Anarkis di Makassar: 11 Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Kantor DPRD

0
×

Aksi Anarkis di Makassar: 11 Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR  – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terus mengusut kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga Rabu (3/9/2025), sebanyak 11 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyebutkan bahwa dari total tersangka, tiga orang terlibat dalam perusakan di DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terkait aksi di DPRD Kota Makassar. “Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

550x300

Para tersangka yang diamankan antara lain: M alias N (36), M.A.S. (20), A.Z. (18), G.S.L. (18), M.S. (23), S.M. (22), R. (19), M.A.A. (22), M.I.S. (17), R. (21), dan Z.M. (22).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hingga 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5–7 tahun, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa berujung hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Kombes Pol. Didik menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. “Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa tindakan anarkis dan pembakaran fasilitas publik akan ditindak tegas, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.@Red

error: mediapolri.id