MEDIA POLRI – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Akibat perbuatannya, Dadang terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.
Selain ancaman hukuman pidana berat, AKP Dadang juga berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Motif pembunuhan diduga bermula dari ketidaksenangan Dadang atas penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal yang dilakukan oleh korban. “Tersangka merasa tidak senang karena rekannya ditindak oleh korban dalam kasus tambang ilegal di wilayah Polres Solok Selatan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dalam kasus ini. Setelah menembak AKP Ryanto, Dadang juga dilaporkan mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan yang berjarak sekitar 25 meter dari Mapolres. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan enam selongsong peluru di sekitar rumah dinas Kapolres, selain dua selongsong yang ditemukan di lokasi penembakan.
“Dari hasil olah TKP, tembakan berasal dari satu arah, dan tidak ditemukan tanda-tanda balasan dari arah lain. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami detail peristiwa ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka,” tambah Kombes Andry.
Kasus ini telah mengejutkan publik dan institusi kepolisian. Polri berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.@red