POLRI

Akhir Pelarian: Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Inhil

0
×

Akhir Pelarian: Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Inhil

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

POLRES INHIL – Setelah berbulan-bulan bersembunyi dalam bayang-bayang, G (30), warga Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Inhil, akhirnya terjaring dalam pelukan hukum. Namanya sempat tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curanmor sejak Januari 2025. Pelariannya berakhir pada Rabu (21/5/2025), saat langkahnya tak lagi mampu menghindar dari kejaran polisi.

G melarikan sepeda motor Revo milik seorang Petani Desa Pancur, pada 5 Januari.

550x300

Awalnya, menurut penuturan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah pada pukul 01:00 wib.

“Baru kemudian korban hendak pergi sholat subuh, namun sepeda motor sudah tidak berada di teras alias hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Curanmor sedang berada dan bersembunyi di Dusun Bismillah Desa Sencalang.

“Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhil untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah,” terang Kapolres.

Pelaku tanpa perlawanan sewaktu ditangkap. Dilakukan introgasi, G mengakui perbuatannya.

“Sepeda motor korban sudah dijual pelaku dengan harga Rp1,8 juta kepada H (diproses dalam perkara pertolongan jahat – P21). Pelaku dibawa ke Polsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut. G dikenai pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.#red

error: mediapolri.id