POLRI

Akhir Pelarian di Jakarta, Kontraktor Gedung Expo Sampit Tersandung Korupsi Rp3,5 Miliar

0
×

Akhir Pelarian di Jakarta, Kontraktor Gedung Expo Sampit Tersandung Korupsi Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Setelah setahun bersembunyi dari jeratan hukum, langkah LMZ, kontraktor proyek Gedung Expo Sampit, akhirnya terhenti. Buronan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp3,5 miliar itu ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019–2020. Penyelidikan dimulai sejak 2022, dan audit BPK RI menguak dugaan kuat adanya praktik korupsi.

550x300

LMZ, yang menjabat sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya sekaligus pelaksana proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024. Namun sebulan berselang, ia kabur dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus.

“Kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kalteng,” tegas Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono.

Kini LMZ harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pelarian panjangnya berakhir, tetapi perjalanan hukumnya baru saja dimulai.@Red

error: mediapolri.id