MEDIA POLRI – Langkah tegap yang dahulu identik dengan komando kini berganti menjadi langkah tertunduk menuju ruang sidang. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Dengan seragam dinas masih melekat di tubuhnya, Didik memasuki ruang sidang tanpa sepatah kata pun kepada awak media. Wajahnya tertunduk, menyisakan banyak tanda tanya di tengah sorotan publik.
Perkara ini mencuat setelah Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan informasi mengenai sebuah koper berwarna putih yang disimpan di rumah seorang perempuan bernama Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Koper tersebut kemudian disita oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Di dalamnya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, yakni sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sidang etik yang dijalani menjadi babak lain dalam perjalanan karier seorang perwira menengah Polri. Selain proses pidana yang berjalan, putusan etik akan menentukan nasibnya di institusi kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri.@Tgk Zunet







