BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil memutus jalur peredaran narkotika lintas daerah yang menghubungkan Jakarta, Sukabumi, dan Bandung. Dari operasi beruntun pada 7–14 Agustus 2025, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita 7 kilogram lebih sabu dan hampir 300 butir ekstasi.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial H di Padalarang, Bandung Barat. Saat dihentikan petugas, dari bagasi motor H ditemukan lima bungkus sabu dengan berat total lebih dari 5 kilogram. Barang tersebut diduga milik bandar besar berinisial Antoni yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua hari kemudian, giliran tersangka N ditangkap di kawasan Cikole, Kota Sukabumi, dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu. Rangkaian operasi berlanjut pada 13–14 Agustus dengan pengamanan dua tersangka lain, E dan A, di Ngamprah (Bandung Barat) serta Cibeureum (Sukabumi). Dari keduanya, polisi menyita hampir 200 gram sabu, 298 butir ekstasi, serta tambahan sabu seberat 8 gram dari kontrakan E.
Menurut penyidik, jaringan ini menggunakan modus sistem tempel dan perantara. E berperan sebagai kurir dengan upah Rp3 juta sekali jalan, sedangkan A bertugas sebagai sopir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan setara dengan 35 ribu jiwa yang terselamatkan dari jeratan narkoba. “Dengan asumsi satu gram sabu dipakai lima orang, dampaknya sangat besar bila jaringan ini tidak terungkap,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar masih memburu bandar besar yang diduga menjadi otak jaringan tersebut.@Red







