KARANGASEM – Satreskrim Polres Karangasem terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui penerbitan Surat Rekomendasi Kehilangan dokumen penting seperti STNK, BPKB hingga sertifikat tanah.
BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang sangat vital, baik bagi pemilik mobil maupun sepeda motor. Namun, tak jarang masyarakat lengah dalam menyimpannya sehingga hilang. Untuk mengurus BPKB baru, masyarakat wajib melengkapi sejumlah persyaratan termasuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
BAP ini menjadi bukti resmi bahwa dokumen benar-benar hilang dan tidak sedang dalam perkara pidana maupun menjadi jaminan di bank atau pegadaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, Urmin Reskrim akan menerbitkan surat rekomendasi yang berfungsi sebagai syarat utama untuk pengajuan dokumen pengganti di instansi terkait.
Seperti terlihat pada Selasa (19/8/2025), petugas Urmin Satreskrim Karangasem melaksanakan pemeriksaan laporan kehilangan BPKB dari warga. Proses berlangsung cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
“Layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mempermudah masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting. Semuanya dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya,” ujar salah satu personel Satreskrim.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga dokumen penting secara aman agar tidak mudah hilang. Namun apabila musibah kehilangan terjadi, Polres Karangasem siap membantu dengan layanan cepat, mudah, dan gratis.@Red







