POLRES INHIL – Dua pria bersenjata tajam, M. Padli alias Eem (36) dan Ismail alias Mail (42), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Indragiri Hilir (Inhil) usai melakukan aksi brutal terhadap delapan sopir PT SJT di Kecamatan Kemuning.
Aksi penganiayaan terjadi pada Jumat (25/4/2025), di samping SPBU Selensen, Jalan Lintas Timur. Kedua pelaku secara tiba-tiba menyerang para sopir yang tengah mengisi bahan bakar dari jeriken ke tangki mobil. Salah satu korban, Suratman, dituduh melangsir BBM. Meski sudah membantah, tudingan itu justru menyulut emosi pelaku.
Tanpa banyak kata, parang pun diayunkan ke tubuh korban. Tak hanya Suratman, rekan-rekan sopir lainnya juga menjadi sasaran. Dua orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, sementara yang lain lari menyelamatkan diri.
“Pelaku sempat menyuruh salah satu korban untuk menghubungi pengurus perusahaan, lalu pergi meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres Inhil, AKBP Farouk.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Inhil, dan kedua pelaku kini diburu petugas. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Eem dan Mail, khususnya warga sekitar Kecamatan Kemuning, untuk segera melapor.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Jo 64 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Motif masih didalami. Namun jelas, aksi ini dilakukan dengan sengaja dan menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolres.@red







