Nasional

Rahasia di Balik Pompa BBM, Bareskrim Polri Bongkar Modus Curang SPBU Sukabumi

0
×

Rahasia di Balik Pompa BBM, Bareskrim Polri Bongkar Modus Curang SPBU Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi BBM di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian takaran BBM di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi langsung.

550x300

“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyidik Subdit 1 Ditreskrimsus, Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk mengecek pompa ukur BBM,” ungkap Brigjen. Pol. Nunung, Rabu (19/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti awal yang mengindikasikan adanya manipulasi takaran BBM. Kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan, dan Rudi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat saksi, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan manajemen perusahaan pengelola.

Modus Kecurangan

Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU ini menggunakan pompa BBM merek Tatsuno produksi 2005 untuk berbagai jenis BBM, seperti Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax. Pengelola diduga memasang PCB (Printed Circuit Board) atau unit sirkuit elektronik yang tersambung dengan trafo pengatur arus listrik, yang disembunyikan dalam kompartemen pompa BBM.

“Alat ini dipasang secara ilegal pada dispenser BBM sehingga memanipulasi takaran dan merugikan konsumen,” jelasnya.

Akibat praktik ini, setiap 20 liter BBM yang dibeli konsumen akan berkurang sekitar 600 ml atau setara dengan pengurangan 3% dari takaran seharusnya.

“Kerugian masyarakat akibat kecurangan ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menambahkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses hukum selanjutnya.

Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengungkap kasus ini.

“Terdapat empat pompa dispenser yang dipasangi alat untuk mengurangi takaran BBM. Ini jelas merugikan konsumen, dan tindakan tegas seperti ini sangat diperlukan untuk melindungi hak masyarakat,” tegas Mendag.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada serta aktif melaporkan praktik kecurangan serupa di SPBU lainnya.@tengkuzunet

error: mediapolri.id